PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

SMP NEGERI 1 AJIBARANG
TAHUN AJARAN 2013/2014
TUGAS PKN
1.
Pengertian otda
dan daot
Otonomi Daerah adalah kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang-undangan.
Daerah
Otonomi adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom,
atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah
tersebut. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya
yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga
diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah
tersebut.
Menurut jenisnya,
daerah otonom dapat berupa otonomi teritorial, otonomi kebudayaan, dan otonomi
lokal.
2.
Latar belakang
diterapkannya otonomi daerah
·
Dalam sistem
sentralisasi,pembangunan hanya terousat pada pemerintah pusat
·
Adanya
ketidakseimbangan pembangunan antara pusat dan daerah
·
Seringkali pembangunan
tidak sesuai dengan aspirasi rakyat
·
Kurangnya pemerataan
dalam pembangunan
·
Untuk meningkatkan
partisipasi dan pemberdayaan masyarakat daerah
3.
Macam-macam bentuk
negara
·
Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia.
Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan keuasaan penuh kepada
pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Suatu
negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya,
masalah-masalah yang menyangkut hubungan luar negeri merupakan wewenang
pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung
dengan negara luar. Perancis dan Indonesia adalah contoh negara kesatuan dan
bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan
internasional.
·
Negara Federal
Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan
negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi
wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya. Perlu dicatat
bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama. Di
Kanada, negara bagian bernama provinsi seperti juga halnya dengan Afrika
Selatan dan Argentina. Di Swiss, namnya canton ataulander.
Di Amerika Serikat, Brasil, Mexico dan Australia, namanya negara bagian.
·
Gabungan Negara-Negara Merdeka
Gabungan negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk, Uni
Riil dan Uni Personil. Uni Riil – Yang dimaksud dengan uni riil adalah
penggabungan dua negara atau lebih melalui suatu perjanjian internasional dan
berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional dan
berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional
sebagai satu kesatuan. Yang menjadi subjek hukum internasional adalah uni itu
sendiri, sedangkan masing-masing negara anggotanya hanya mempunyai kedaulatan
intern saja.
·
Konfederasi
Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui
sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada
konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi
masing-masingnya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan subjek hukum
internasional. Bentuk konfederasi hanya di bad XIX. Walaupun Swiss secara resmi
menamakan dirinya sebagai konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada
hakekatnya lebih banyak bersifat federal dimana wewenang luar negeri berada
ditangan pemerintah federal.
·
Negara-Negara Netral
Negara-negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk
tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat
internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan
pengertian netralitas tetap dan netralitas sewaktu-waktu, politik netral atau
netralitas positif.
4.
Maksud dan tujuan
dilaksanakannya otonomi daerah
·
Peningkatan pelayanan
dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
·
Pengembangan kehidupan
demokrasi
·
Keadilan
·
Pemerataan
·
Pemeliharaan hubungan
yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan
NKRI
·
Mendorong untuk
memberdayakan masyarakat
·
Menumbuhkan prakarsa
dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan
fungsi Daerah Perwakilan Rakyat Daerah
5.
Dasar hukum
pelaksanaan otonomi daerah
·
UUD 1945 pasal 18
·
UU Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah
·
UU No. 33 tahun 2004
tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
·
UU Nomor 8 tahun 2005
tentang Penetapan PERPU Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan pertama UU No. 32
tahun 2004
·
UU No. 12 tahun 2008
tentang perubahan kedua UU no. 32 tahun 2004
6.
Nilai-nilai dasar
pelaksanaan otonomi daerah
·
Nilai
Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa
Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat
negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada
rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara
kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
·
Nilai
dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi
dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana
tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan
politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
7.
Azaz-azaz dan
prinsip-prinsip pelaksanaan otda
Azaz-azaz
·
Asas desentralisasi
adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem NKRI
·
Asas dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada gubernur
sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instasi vertikal di wilayah tertentu
·
Asas tugas pembantuan
adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari
pemerintah provinsi kepada kebupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah
kabuaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
(Pasal 1 UU No. 32
tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah)
Prinsip
·
Otonomi daerah
dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi,
dan keanekaragaman daerah.
·
Pelaksanaan otonomi
daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Prinsip Otonomi Daerah
yang seluas-luasnya, dalam arti bahwa daerah diberikan kewenangan mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan pusat.
Hal-hal yang masih
menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu kewenangan dibidang politik luar
negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama.
Prinsip otonomi nyata
adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani uruan pemerintahan dlaksanakan
berdasarkan tugas, wewenang, dan
kewajiban yang secara nyata dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan
berkembang sesuai dengan poteni dan kekhasan daerah.
Prinsip otonomi yang
bertanggung jawb adalah otonomi yang dalam penyelenggaraan harus benar-benar
sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk
memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan
bagian utama dari tujuan nasional
·
Pelaksanaan otonomi
daerah yang luas dan nyata dititik beratkan atau diletakkan pada daerah
kabupaten dan kota sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang
terbatas.
·
Pelaksanaan otonomi
daerah harus sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjamin, hubungan
yang serasi antara pusat dan daerah antar daerah.
·
Pelaksanaan otonomi
daerah harus lebih meningkatkan kemandirian derah otonomi, serta di dalam
kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
·
Pelaksanaan otonomi
daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi legislatif daerah , ataupun
fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
·
Pelakanaan asas
dekonsentrasi diletakkan pada daerah profinsi yang kedudukannya sebagai wilayah
administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang
dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
8.
Orientasi
penyelenggara pemerintah daerah
·
DASAR PENYELENGGARAAN
1.
UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
2.
Peraturan Pemerintah
No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
3.
Peraturan Mentri Dalam
Negeri No. 24 Tahun 2010 tentang Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah bagi Bupati atau Walikota dan Wakil Bupati atau Walikota.
·
TUJUAN
Tujuan pelaksanaan
orientasi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah OKPPD bagi
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota adalah untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian dalam melaksanakan
tugas pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
SASARAN
Sasaran
penyelenggaraan OKPPD adalah agar peserta :
1.
Memiliki integrita dan
semangat kebangasaan.
2.
Mampu menjalankan roda
pemerintahan secara efektif.
3.
Dapat berkoordinasi
antar lembaga pemerintahan dan DPRD.
4.
Mampu mengambil
keputusan dengan tepat.
5.
Dapat meningkatkan
daya saing dan kesejahteraan rakyat.
·
PESERTA OKPPD
1.
Bupati;
2.
Walikota;
3.
Wakil Bupati;
4.
Wakil Walikota.
9.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi dan faktor-faktor penghambat
a)
Faktor Manusia
Penyelenggaraan otonomi daerah yang sehat
dapat di wujudkan pertama-tama dan terutama di tentukan oleh kapasitas yang di
miliki manusia sebagai pelaksananya. Penyeenggaraan otonomi daerah hanya dapat
berjalan dengan sebaik-baiknya apabil manusia pelaksananya baik,dalam arti mentalitas
maupun kapasitasnya.
Pentingnya posisi manusia pelakana ini karena
manusia merupakan unsur dinamis dalam organisasi yang bertindak/berfungsi
sebagai subjek penggerak roda organisasi pemerintahan. Oleh sebab itu kualitas
mentalitas dan kapasitas manusia yang kurang memadai dengan sendirinya
melahirkan impikasi yang kurang menguntungkan bagi penyelenggaraan otonomi
daerah. Anusia pelaksana pemerintah daerah dapat di kelompokkan menjadi:
1.Pemerintah daerah yang terdiri dari kepala
daerah dan dewan perwakilan daerah (DPRD).
2.Alat-alat perlengkapan daerah yakni aparatur daerah dan pegawai daerah
3.Rakyat daerah yakni sebagai komponen environmental (lingkungan)yang merupakan sumber energi terpenting bagi daerah sebagai organisasi yang bersifat terbuka.
2.Alat-alat perlengkapan daerah yakni aparatur daerah dan pegawai daerah
3.Rakyat daerah yakni sebagai komponen environmental (lingkungan)yang merupakan sumber energi terpenting bagi daerah sebagai organisasi yang bersifat terbuka.
·
Kepala daerah dan DPRD
Dalam negara kesatuan republik indonesia tugas
kepla daerah di samping sebagai kepala daerah juga merupakan alat pemerintah
pusat yang menjalani tugas yang sangat berat. Oleh sebap itu kualifikasi yang
di tuntut seorang kepala daerah seharusnya juga memadai dalam pengertian harus
sebanding dengan beban tugas ing dengan beban tugas yang ada di pundaknya.
Dalam kenyataan syarat syarat yang di tentukan
bagi seorang kepala daerah belum cukup menjamin tuntutan kualitas yang ada. Di
mana yang berkaitan dengan kapasitas (pengetahuan dan kecakapan) hanya tiga
syarat yang di penuhi masing-masing;cerdas,berkemampuan,dan
keterampilan;mempunyai kecakapan dan pengelaman kerja yang cukup di bidang
pemerintahan;berpengetahuan yang sederajat degan perguruan tinggi atau sekurang
kurangnya di persamakan dengan sarjana muda
Demikian pula halnya dengan mentalitas tidak
terdapat ukuran-ukuran yang dapat di pergunakan sebagai tolok ukur
objektif,sehinggga terdapat cukup banyak kesulitan dalam penilaian padahal
peranan mental ini sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Seperti halnya kepala daerah,DPRDpun memiliki
beban tugas yang tidak ringan,karena tugas pokoknya adalah bersama-sama kepala
daerah menetapkan kebijakan daerah baik yang berupa peraturan-peraturan daerah
dan anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD). Di samping itu DPRD ujga
menjalankan fungsi pengawasan atas pelakanaan kebijakan daerah oleh kepala
daerah. Dengan tugas dan fungsi semacam ini DPRD di tuntut untuk memiliki
kualitas yang memadai
Dalam kenyataannya pendidikan dan pengelaman
yang di miliki oleh DPRD masih di bawah rata-rata dan masih sangat terbatas
.rata- rata DPRD tidak di bekali dengan pendidikan dan pengelaman yang cukup di
bidang pemerintahan. Hal ini akan sangat berpengaruh dalam penyelenggaraan
otonomi daerah
Untuk meningkatkan kemampuan aparatur
pemerintah daerah ini maka suatu langka sistematis harus di ambil. Upaya-upaya
meningkatkan syarat pendidikan dan pengelaman berorganisasi ataupun peningkatan
frekuensi latihan,kursus,dan sebagainya,yang berkaitan dengan bidang tugas yang
menjadi tanggungjawabnya masing-masing perlu di tingkatkan.
·
Aparatur pemerintah daerah
Salah satu atribut penting yang menandai suatu
daerah otonom adalah di miliki aparatur pemerintah daerah tersendiri yang
terpisah dengan aparatur pemerintah pusat yaang mampu menyelemggarakan
urusan-urusan rumah tangganya sendiri
Sebagai unsur pelaksana aparatur pemerintah
daerah menduduki peranan yang sangat vital dalam keseluruhan prose
penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu tidak berlebihan bila di
katakan bahwa keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sangat bergantung
kepada kemampuan aparaturnya.
Dalam kenyataan tuntutan akan kualitas yang
memadai belum sepenuhnya terpenuhi sehingga akan menghambat proses
penyelenggaraan otonomi daerah karena aparatur yang akan bersentuhan langsung
dengan tugas yang akan dilaksanakan,sehingga penyelenggaraan otonomi daerah
belum sesuai dengan yang di harapkan.
Untuk meningkatkan kemampuan aparatur
pemerintah daerah maka suatu langkah sistematis perlu di ambil. Upaya-upaya
peningkatan syarat pendidikan dan pengelaman berorganisasi ataupun peningkatan
frekuensi latihan,kursus dan sebagainya yang berkaitan dengan bidang tugas yang
menjadi tanggung jawab masing-masing perlu di tingkatkan.
b)
Faktor Keuangan
Keberhasilan otonomi daerah tidak terlepas
dari cukup tidaknya kemampuan daerah dalam bidang keuangan,karena kemampuan
keuangan ini merupakan salah satu indikator penting guna mengukur tingkat
ekonomi suatu daerah. Hal ini muda di pahami karena adalah mustahil bagi
daerah-daerah utnuk dapat menjalankan berbagai tugas ddan pekerjaannya dengan
efisien dan efektif dan dapat melaksanakan pelayanan dan pembangunan masyarakat
tanpa tanpa ketersediaan dana.
Sumber-sumber keuangan daerah dapt
dikelompokan kedalam dua kelompok utama yakni sumber pendapatan asli
daerah(PAD) dan sumber pendapatan non asli daerah(non PAD). Penyelenggaraan
otonomi daerah yang sehat hanya tercapai apabila sumber utama keuangan guna
membiayai aktivitas daerah berasal dari PAD atau paling tidak pembiayan
rutinnya ditutup oleh hasil PAD
Sumber sumber PAD mencakup lima sumber utama
yakni;
1.Hasil pajak daerah
2.Hasil retribusi daerah
3.Hasil perusahaan daerah
4.hasil dinas daerah
5.Hasil usaha daerah lainnya yang sah
1.Hasil pajak daerah
2.Hasil retribusi daerah
3.Hasil perusahaan daerah
4.hasil dinas daerah
5.Hasil usaha daerah lainnya yang sah
Dalam kenyataanya hasil dari kelima sumber ini
masih sangat terbatas dalam memberikan kontribusinya bagi keuangan daerah
secara keseluruhan sehingga sama sekali tidak dapat di andalkan sebagai sumber
pendapatan keuangan daerah.inilah salah satu faktor penghambat penyelenggaraan
otonomi daerah. Maka dengan itu daerah masih membutuhkan bantuan dari
pemerintahan pusat kepada daerah guna memperlancar dan menunjang pembangunan
otonomi daerah ke arah yang lebih baik.sehingga adanya pemerataan pembangunan
di seluruh daerah otonom di seluruh Indonesia guna menciptakan masyarakat yang
adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadialan guna tercapainya cita-cita
luhur bangsa yang di proklamirkan oleh the founding father.
c)
Faktor Peralatan
Peralatan merupakan perantara dan
pembantu bagi aparatur pemerintah daerah ddalm melaksanakan berbagai tugas
pekerjaannya. Karena itulah peralatan menduduki peranan penting pula.
Untuk memperlancar jalannya tugas
penyelenggaraan pemerintahan daerah maka di perlukan sejumlah alat yang cukup
memadai baik dalam kuantitas maupun kualitasnya.alat-alat tersebut harus cukup
dari jumlahnya dan efisien,efektif serta praktis dari segi penggunaannya. Guna
memenuhi tuntutan syarat tersebut diatas maka di perlukan suatu manajemen
peralatan daerah yang menjamin dapat segera tersedianya peralatan yang tepat
pada waktu yang tepat pula.
Dalam realitanya peralatan yang di perlukan
baik di tinjau dari segi jumlah maupun kualitasnya msaih belum cukup memadai
guna menopang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah. Keterbatasan
peralatan yang dimiliki daerah-daerah ini telah menyulitkan pemerintah di
daerah dalam memberian pelayanan kepada masyarakat karena tugasnya sebagai
pelayan publik sehingga di mata masyarakat terkesan kinerja pemerintah belum
sesuai dengan apa yang di harapkan oleh masyarakat daerah. Ini juga yang akan
menghambat proses penyelenggaraan pemerintah otonomi daerah.
d)
Faktor Organisasi
Agar penyelenggaraan pemerintahan di
daerah dapat berjalan dengan baik maka di perlukan suatu organisasi untuk
mengatur proses penyelenggaraan tersebut. Karena dalam sebuah organisasi
terdapat beberapa asas untuk mengatur proses penyelenggaraan tersebut. Karena
dalam sebuah organisasi terdapat beberapa asas ang menunjang pelaksanaan suatu
tugas tertentu yaitu;
1.Perumusan tujuan dengan jelas
2.Pembagian pekerjaan
3.Pelimpahan wewenang
4.koordinasi dan
5.rentangan kontrol serta kesatuan komando
2.Pembagian pekerjaan
3.Pelimpahan wewenang
4.koordinasi dan
5.rentangan kontrol serta kesatuan komando
Rumusan tujuan yang jelas merupakan tujuan
dari sebuah organisasi karena merupakan landasan bagi sebuah organisasi dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan selanjutnya dan juga dapat memudahkan para
anggota dan juga pimpinan organisasi memahami dan menyakini sehingga mendorong
mereka untku bekerja lebih sungguh-sungguh. Tujuan organisasi merupakan suatu
pernyataan tentang suatu keadaan yang di inginkan dan organisasi sebagai
kolektivitas berusaha utnuk merealisasikannya
Agar penyelenggaraan otonomi daerah dapat
berjalan dengan lancar,baik dan efektif haruslah senantiasa memperhatikkan dan
menerapkan berbagai asas tanpa ada kemauan dan kemampuan akan itu,sulit di
harapkan penyeenggaraan otonomi daerah yang benar-benar,baik dan sehat
Realitas penyelenggaraan otonomi daerah di
Indonesia membuktikan bahwa masalah atau faktor organisasi dan manajemen masih
merupakan titik rawan yang perlu di benahi. Struktur organisasi yang ruwet dan
sebagainya merupakan kendala kenala organisatoris dan manajerial yang di
hadapinya. Karena itu pemerintah daerah perlu memberikan perhatian pada masaah
organisasi dan manajemen. Agar tercapainya tujuan dari penyelenggaraan otonomi
daerah tersebut demi terwujunya good governance and clean government sehingga
tercapainya masyarakat yang adil dalam kemakmuran, dan makmur dalam keadilan.
10.
Pembagian urusan
pemerintah
Dalam susunan pemerintahan di Negara kita ada
Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten
atau kota, serta Pemerintahan Desa.
Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan
yang bersifat hierakdis. Dalam UUD 45 Negara Indonesia ditegaskan bahwa,
hubungan wewenang antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah Propinsi,
Kabupaten dan Kota, atau antara propinsi dan kabupaten dan kota, diatur
undang-undang denga memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah (Pasal 18 A
ayat 2).
Gubernur à Propinsi
Bupati à Kabupaten
Walikota à Kota
Dan peragkat Daerah sebagai unsur peyelenggara
pemerintahan daerah.
11.
Lembaga-lembaga
penyalur aspirasi masyarakat dan susunan pemda
1. Beberapa pengertian
tentang :
·
Pemerintah pusat adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta
para mentri
·
Pemerintahan daerah
terdiri atas pemerintah daerah sebagai badan eksekutif daerah dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPRD) sebagai badan legislatif daerah.
·
Pemerintah daerah
adalah kepala daerah beserta perangkat daerah yang lain sebagai badan eksekutif
daerah.Kepala daerah provinsi adalah gubernur, kepala daerah kabupaten disebut
bupati dan kepala daerah kota adalah walikota
·
DPRD sebagai lembaga
perwakilan rakyat di aerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan
sejajar dengan mitra dari Pemerintah Daerah.
·
Kepada daerah dan
wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasang calon dalam sebuah pemilihan umum
(pemilu0 yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasangan calon kepala daerah diajukan oleh
partai politik atau gabungan partai politik.
Pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilian Umum Daerah
(KPUD).
2.
Tugas dan wewenang :
a.
Kepala Daerah :
·
Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD.
·
Mengajukan rancangan
Peraturan Daerah.
·
Menetapkan Peratura
Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
·
Menyusun dan
mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas
dan ditetapkan bersama.
·
Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah.
·
Mewakili daerahnya di
dalam dan di luar pengadilan dan dapat menujuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·
Dan melaksanakan tuas
dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. DPRD :
·
Membentuk peraturan
daerah yang dibahas dengan epala daerah untuk endapat persetujuan bersama (sebagai
fungsi legislasi);
·
Membahas dan
menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah
(sebagai
fungsi anggaran);
·
Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan
kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah. (sebagai fungsi pengawasan)
12.
Keuangan daerah
Sumber-sumber keungan
daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah
a)
Sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD)
·
Hasil Pajak Daerah
·
Hasil Retribusi daerah
·
Hasil Perusahaan Milik
Daerah dan Hasil Pengelolaan
·
Kekayaan Daerah
lainnya yang dipisahkan serta lain lain
·
Pendapatan daerah yang
sah
b)
Dana Perimbangan
Terdiri atas bagian
daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (Penerimaan Negara dari Pajak
Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90%
untuk Daerah).Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Penerimaan dari
sumber daya alam.
c)
Dana Alokasi Umum
(DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
13.
Hubungan antara
pemerintah daerah (pusat ke prop sebagai daerah otonom,prop ke kab/kota sebagai
wilayah administrasi)
·
Hubungan Pemerintah
Provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai daerah otonom
![]() |
|||||
![]() |
![]() |
Koordinasi
![]() |
|||||
![]() |
![]() |
||||
·
Hubungan Pemerintah
Provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai wilayah administrasi.
![]() |


![]() |
14.
Wujud partisipasi
dalam pelaksanaan otda
·
Mematuhi dan
melaksanakan peraturan daerah
·
Melaksanakan kegiatan
keamanan dan ketertiban masyarakat
·
Merawat keindahan
lingkungan
·
Membayar pajak bumi
dan bangunan
·
Membayar pajak
kendaraan bermotor
15.
Langkah-langkah dalam
mengatasi masalah yang berkaitan dengan otda
·
Membuat masterplan
pembangunan nasional untuk membuat sinergi pembangunan di daerah. Agar menjadi
landasan pembangunan di daerah dan membuat pemerataan pembangunan antar daerah.
·
Meperkuat peranan
daerah untuk meningkatkan rasa nasionalisme dengan mengadakan kegiatan menanam
nasionalisme seperti kewajiban mengibarkan bendera merah putih.
·
Melakukan pembatasan
anggaran kampanye karena menurut penelitian korupsi yang dilakukan kepala
daerah akibat pemilihn umum berbiaya tinggi membuat kepala daerah melakukan
korupsi
·
Melakukan pengawasan
Perda agar sinergi dan tidak menyimpang dengan peraturan di atasnya yang lebih
tinggi.
·
Melarang anggota
keluarga kepala daerah untuk menuju dalam pemilihan daerah untuk mencegah pembentukkan
dinasti politik.
·
Meningkatkan kontrol
terhadap pembangunan di daerah dengan memilih mendagri yang berkapabilitas
untuk mengatasi pembangunan di daerah.
·
Melakukan Good
Governence dengan memangkas birokrasi (reformasi birokrasi), mengadakan pelayanan
satu pintu untuk masyarakat. Melakukan efisiensi anggaran.
·
Meningkatkan
pendapatan hidup asli daerah dari sektor SDA dan pajak serta mencari dari
sektor lain seperti jasa dan pariwisata digunakan untuk kesejahteraan
masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar