TUGAS PKN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
download.jpg




SMP NEGERI 1 AJIBARANG
TAHUN AJARAN 2013/2014







TUGAS PKN
1.     Pengertian otda dan daot
Otonomi Daerah adalah kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang-undangan.
Daerah Otonomi  adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.
Menurut jenisnya, daerah otonom dapat berupa otonomi teritorial, otonomi kebudayaan, dan otonomi lokal.
2.     Latar belakang diterapkannya otonomi daerah
·        Dalam sistem sentralisasi,pembangunan hanya terousat pada pemerintah pusat
·        Adanya ketidakseimbangan pembangunan antara pusat dan daerah
·        Seringkali pembangunan tidak sesuai dengan aspirasi rakyat
·        Kurangnya pemerataan dalam pembangunan
·        Untuk meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat daerah
3.     Macam-macam bentuk negara
·        Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan keuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Suatu negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang menyangkut hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Perancis dan Indonesia adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.
·        Negara Federal
Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya. Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama. Di Kanada, negara bagian bernama provinsi seperti juga halnya dengan Afrika Selatan dan Argentina. Di Swiss, namnya canton ataulander.
Di Amerika Serikat, Brasil, Mexico dan Australia, namanya negara bagian.

·        Gabungan Negara-Negara Merdeka
Gabungan negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk, Uni Riil dan Uni Personil. Uni Riil – Yang dimaksud dengan uni riil adalah penggabungan dua negara atau lebih melalui suatu perjanjian internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan. Yang menjadi subjek hukum internasional adalah uni itu sendiri, sedangkan masing-masing negara anggotanya hanya mempunyai kedaulatan intern saja.

·        Konfederasi
Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi masing-masingnya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk konfederasi hanya di bad XIX. Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya sebagai konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak bersifat federal dimana wewenang luar negeri berada ditangan pemerintah federal.
·        Negara-Negara Netral
Negara-negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap dan netralitas sewaktu-waktu, politik netral atau netralitas positif.
4.     Maksud dan tujuan dilaksanakannya otonomi daerah
·        Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
·        Pengembangan kehidupan demokrasi
·        Keadilan
·        Pemerataan
·        Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
·        Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
·        Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Daerah Perwakilan Rakyat Daerah
5.     Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah
·        UUD 1945 pasal 18
·        UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
·        UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
·        UU Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan PERPU Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan pertama UU No. 32 tahun 2004
·        UU No. 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua UU no. 32 tahun 2004
6.     Nilai-nilai dasar pelaksanaan otonomi daerah
·        Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
·        Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
7.     Azaz-azaz dan prinsip-prinsip pelaksanaan otda
Azaz-azaz
·        Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
·        Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instasi vertikal di wilayah tertentu
·        Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kebupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabuaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
(Pasal 1 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah)
Prinsip
·        Otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi, dan keanekaragaman daerah.
·        Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Prinsip Otonomi Daerah yang seluas-luasnya, dalam arti bahwa daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan pusat.
Hal-hal yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu kewenangan dibidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama.
Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani uruan pemerintahan dlaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan  kewajiban yang secara nyata dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan poteni dan kekhasan daerah.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawb adalah otonomi yang dalam penyelenggaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional
·        Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan nyata dititik beratkan atau diletakkan pada daerah kabupaten dan kota sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
·        Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjamin, hubungan yang serasi antara pusat dan daerah antar daerah.
·        Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian derah otonomi, serta di dalam kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
·        Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi legislatif daerah , ataupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
·        Pelakanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah profinsi yang kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
8.     Orientasi penyelenggara pemerintah daerah
·        DASAR PENYELENGGARAAN
1.     UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2.     Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3.     Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2010 tentang Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bagi Bupati atau Walikota dan Wakil Bupati atau Walikota.
·        TUJUAN
Tujuan pelaksanaan orientasi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah OKPPD bagi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·        SASARAN
Sasaran penyelenggaraan OKPPD adalah agar peserta :
1.     Memiliki integrita dan semangat kebangasaan.
2.     Mampu menjalankan roda pemerintahan secara efektif.
3.     Dapat berkoordinasi antar lembaga pemerintahan dan DPRD.
4.     Mampu mengambil keputusan dengan tepat.
5.     Dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan rakyat.
·        PESERTA OKPPD
1.     Bupati;
2.     Walikota;
3.     Wakil Bupati;
4.     Wakil Walikota.
9.     Faktor-faktor yang mempengaruhi dan faktor-faktor penghambat
a)     Faktor Manusia
Penyelenggaraan otonomi daerah yang sehat dapat di wujudkan pertama-tama dan terutama di tentukan oleh kapasitas yang di miliki manusia sebagai pelaksananya. Penyeenggaraan otonomi daerah hanya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya apabil manusia pelaksananya baik,dalam arti mentalitas maupun kapasitasnya.
Pentingnya posisi manusia pelakana ini karena manusia merupakan unsur dinamis dalam organisasi yang bertindak/berfungsi sebagai subjek penggerak roda organisasi pemerintahan. Oleh sebab itu kualitas mentalitas dan kapasitas manusia yang kurang memadai dengan sendirinya melahirkan impikasi yang kurang menguntungkan bagi penyelenggaraan otonomi daerah. Anusia pelaksana pemerintah daerah dapat di kelompokkan menjadi:
1.Pemerintah daerah yang terdiri dari kepala daerah dan dewan perwakilan daerah (DPRD).
2.Alat-alat perlengkapan daerah yakni aparatur daerah dan pegawai daerah
3.Rakyat daerah yakni sebagai komponen environmental (lingkungan)yang merupakan sumber energi terpenting bagi daerah sebagai organisasi yang bersifat terbuka. 
·        Kepala daerah dan DPRD
Dalam negara kesatuan republik indonesia tugas kepla daerah di samping sebagai kepala daerah juga merupakan alat pemerintah pusat yang menjalani tugas yang sangat berat. Oleh sebap itu kualifikasi yang di tuntut seorang kepala daerah seharusnya juga memadai dalam pengertian harus sebanding dengan beban tugas ing dengan beban tugas yang ada di pundaknya.
Dalam kenyataan syarat syarat yang di tentukan bagi seorang kepala daerah belum cukup menjamin tuntutan kualitas yang ada. Di mana yang berkaitan dengan kapasitas (pengetahuan dan kecakapan) hanya tiga syarat yang di penuhi masing-masing;cerdas,berkemampuan,dan keterampilan;mempunyai kecakapan dan pengelaman kerja yang cukup di bidang pemerintahan;berpengetahuan yang sederajat degan perguruan tinggi atau sekurang kurangnya di persamakan dengan sarjana muda
Demikian pula halnya dengan mentalitas tidak terdapat ukuran-ukuran yang dapat di pergunakan sebagai tolok ukur objektif,sehinggga terdapat cukup banyak kesulitan dalam penilaian padahal peranan mental ini sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Seperti halnya kepala daerah,DPRDpun memiliki beban tugas yang tidak ringan,karena tugas pokoknya adalah bersama-sama kepala daerah menetapkan kebijakan daerah baik yang berupa peraturan-peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD). Di samping itu DPRD ujga menjalankan fungsi pengawasan atas pelakanaan kebijakan daerah oleh kepala daerah. Dengan tugas dan fungsi semacam ini DPRD di tuntut untuk memiliki kualitas yang memadai
Dalam kenyataannya pendidikan dan pengelaman yang di miliki oleh DPRD masih di bawah rata-rata dan masih sangat terbatas .rata- rata DPRD tidak di bekali dengan pendidikan dan pengelaman yang cukup di bidang pemerintahan. Hal ini akan sangat berpengaruh dalam penyelenggaraan otonomi daerah
Untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah ini maka suatu langka sistematis harus di ambil. Upaya-upaya meningkatkan syarat pendidikan dan pengelaman berorganisasi ataupun peningkatan frekuensi latihan,kursus,dan sebagainya,yang berkaitan dengan bidang tugas yang menjadi tanggungjawabnya masing-masing perlu di tingkatkan.
·        Aparatur pemerintah daerah
Salah satu atribut penting yang menandai suatu daerah otonom adalah di miliki aparatur pemerintah daerah tersendiri yang terpisah dengan aparatur pemerintah pusat yaang mampu menyelemggarakan urusan-urusan rumah tangganya sendiri
Sebagai unsur pelaksana aparatur pemerintah daerah menduduki peranan yang sangat vital dalam keseluruhan prose penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu tidak berlebihan bila di katakan bahwa keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sangat bergantung kepada kemampuan aparaturnya.
Dalam kenyataan tuntutan akan kualitas yang memadai belum sepenuhnya terpenuhi sehingga akan menghambat proses penyelenggaraan otonomi daerah karena aparatur yang akan bersentuhan langsung dengan tugas yang akan dilaksanakan,sehingga penyelenggaraan otonomi daerah belum sesuai dengan yang di harapkan.
Untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah maka suatu langkah sistematis perlu di ambil. Upaya-upaya peningkatan syarat pendidikan dan pengelaman berorganisasi ataupun peningkatan frekuensi latihan,kursus dan sebagainya yang berkaitan dengan bidang tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing perlu di tingkatkan.
b)    Faktor Keuangan
Keberhasilan otonomi daerah tidak terlepas dari cukup tidaknya kemampuan daerah dalam bidang keuangan,karena kemampuan keuangan ini merupakan salah satu indikator penting guna mengukur tingkat ekonomi suatu daerah. Hal ini muda di pahami karena adalah mustahil bagi daerah-daerah utnuk dapat menjalankan berbagai tugas ddan pekerjaannya dengan efisien dan efektif dan dapat melaksanakan pelayanan dan pembangunan masyarakat tanpa tanpa ketersediaan dana.
Sumber-sumber keuangan daerah dapt dikelompokan kedalam dua kelompok utama yakni sumber pendapatan asli daerah(PAD) dan sumber pendapatan non asli daerah(non PAD). Penyelenggaraan otonomi daerah yang sehat hanya tercapai apabila sumber utama keuangan guna membiayai aktivitas daerah berasal dari PAD atau paling tidak pembiayan rutinnya ditutup oleh hasil PAD
Sumber sumber PAD mencakup lima sumber utama yakni;

1.Hasil pajak daerah
2.Hasil retribusi daerah
3.Hasil perusahaan daerah
4.hasil dinas daerah
5.Hasil usaha daerah lainnya yang sah
Dalam kenyataanya hasil dari kelima sumber ini masih sangat terbatas dalam memberikan kontribusinya bagi keuangan daerah secara keseluruhan sehingga sama sekali tidak dapat di andalkan sebagai sumber pendapatan keuangan daerah.inilah salah satu faktor penghambat penyelenggaraan otonomi daerah. Maka dengan itu daerah masih membutuhkan bantuan dari pemerintahan pusat kepada daerah guna memperlancar dan menunjang pembangunan otonomi daerah ke arah yang lebih baik.sehingga adanya pemerataan pembangunan di seluruh daerah otonom di seluruh Indonesia guna menciptakan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadialan guna tercapainya cita-cita luhur bangsa yang di proklamirkan oleh the founding father.
c)     Faktor Peralatan
Peralatan merupakan perantara dan pembantu bagi aparatur pemerintah daerah ddalm melaksanakan berbagai tugas pekerjaannya. Karena itulah peralatan menduduki peranan penting pula.
Untuk memperlancar jalannya tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah maka di perlukan sejumlah alat yang cukup memadai baik dalam kuantitas maupun kualitasnya.alat-alat tersebut harus cukup dari jumlahnya dan efisien,efektif serta praktis dari segi penggunaannya. Guna memenuhi tuntutan syarat tersebut diatas maka di perlukan suatu manajemen peralatan daerah yang menjamin dapat segera tersedianya peralatan yang tepat pada waktu yang tepat pula.
Dalam realitanya peralatan yang di perlukan baik di tinjau dari segi jumlah maupun kualitasnya msaih belum cukup memadai guna menopang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah. Keterbatasan peralatan yang dimiliki daerah-daerah ini telah menyulitkan pemerintah di daerah dalam memberian pelayanan kepada masyarakat karena tugasnya sebagai pelayan publik sehingga di mata masyarakat terkesan kinerja pemerintah belum sesuai dengan apa yang di harapkan oleh masyarakat daerah. Ini juga yang akan menghambat proses penyelenggaraan pemerintah otonomi daerah.
d)    Faktor Organisasi
Agar penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan baik maka di perlukan suatu organisasi untuk mengatur proses penyelenggaraan tersebut. Karena dalam sebuah organisasi terdapat beberapa asas untuk mengatur proses penyelenggaraan tersebut. Karena dalam sebuah organisasi terdapat beberapa asas ang menunjang pelaksanaan suatu tugas tertentu yaitu;
1.Perumusan tujuan dengan jelas
2.Pembagian pekerjaan
3.Pelimpahan wewenang
4.koordinasi dan
5.rentangan kontrol serta kesatuan komando
Rumusan tujuan yang jelas merupakan tujuan dari sebuah organisasi karena merupakan landasan bagi sebuah organisasi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan selanjutnya dan juga dapat memudahkan para anggota dan juga pimpinan organisasi memahami dan menyakini sehingga mendorong mereka untku bekerja lebih sungguh-sungguh. Tujuan organisasi merupakan suatu pernyataan tentang suatu keadaan yang di inginkan dan organisasi sebagai kolektivitas berusaha utnuk merealisasikannya
Agar penyelenggaraan otonomi daerah dapat berjalan dengan lancar,baik dan efektif haruslah senantiasa memperhatikkan dan menerapkan berbagai asas tanpa ada kemauan dan kemampuan akan itu,sulit di harapkan penyeenggaraan otonomi daerah yang benar-benar,baik dan sehat
Realitas penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia membuktikan bahwa masalah atau faktor organisasi dan manajemen masih merupakan titik rawan yang perlu di benahi. Struktur organisasi yang ruwet dan sebagainya merupakan kendala kenala organisatoris dan manajerial yang di hadapinya. Karena itu pemerintah daerah perlu memberikan perhatian pada masaah organisasi dan manajemen. Agar tercapainya tujuan dari penyelenggaraan otonomi daerah tersebut demi terwujunya good governance and clean government sehingga tercapainya masyarakat yang adil dalam kemakmuran, dan makmur dalam keadilan.
10.                      Pembagian urusan pemerintah
Dalam susunan pemerintahan di Negara kita ada Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten atau kota, serta Pemerintahan Desa.
Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan yang bersifat hierakdis. Dalam UUD 45 Negara Indonesia ditegaskan bahwa, hubungan wewenang antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota, atau antara propinsi dan kabupaten dan kota, diatur undang-undang denga memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah (Pasal 18 A ayat 2).
Gubernur   à   Propinsi
Bupati       à   Kabupaten
Walikota    à   Kota
Dan peragkat Daerah sebagai unsur peyelenggara pemerintahan daerah.
11.                      Lembaga-lembaga penyalur aspirasi masyarakat dan susunan pemda
1. Beberapa pengertian tentang :
·        Pemerintah pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para mentri
·        Pemerintahan daerah terdiri atas pemerintah daerah sebagai badan eksekutif daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) sebagai badan legislatif daerah.
·        Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah yang lain sebagai badan eksekutif daerah.Kepala daerah provinsi adalah gubernur, kepala daerah kabupaten disebut bupati dan kepala daerah kota adalah walikota
·        DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di aerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dengan mitra dari Pemerintah Daerah.
·        Kepada daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasang calon dalam sebuah pemilihan umum (pemilu0 yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasangan calon kepala daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilian Umum Daerah (KPUD).
            2. Tugas dan wewenang :
                        a. Kepala Daerah :
·        Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
·        Mengajukan rancangan Peraturan Daerah.
·        Menetapkan Peratura Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
·        Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
·        Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
·        Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menujuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·        Dan melaksanakan tuas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. DPRD :
·        Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan epala daerah untuk endapat persetujuan bersama (sebagai fungsi legislasi);
·        Membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah (sebagai fungsi anggaran);
·        Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah. (sebagai fungsi pengawasan)
12.                      Keuangan daerah
Sumber-sumber keungan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah
a)     Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
·        Hasil Pajak Daerah
·        Hasil Retribusi daerah
·        Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan
·        Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan serta lain lain
·        Pendapatan daerah yang sah
b)    Dana Perimbangan
Terdiri atas bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah).Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam.
c)     Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
13.                      Hubungan antara pemerintah daerah (pusat ke prop sebagai daerah otonom,prop ke kab/kota sebagai wilayah administrasi)
·        Hubungan Pemerintah Provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai daerah otonom
Rounded Rectangle: Pemerintah Pusat 
Presiden
 






                                                            Koordinasi
Rounded Rectangle: Pemerintah Provinsi
Gubernur
Rounded Rectangle: Pemerintah Kabupaten/Kota
Bupati/walikota

Bupati/Walikota
 






·        Hubungan Pemerintah Provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai wilayah administrasi.
Rounded Rectangle: Pemerintah Pusat
 


Rounded Rectangle: Asas DekonsentrasiPemerintah Pusat

 












14.                      Wujud partisipasi dalam pelaksanaan otda
·        Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah
·        Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat
·        Merawat keindahan lingkungan
·        Membayar pajak bumi dan bangunan
·        Membayar pajak kendaraan bermotor
15.                      Langkah-langkah dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan otda
·        Membuat masterplan pembangunan nasional untuk membuat sinergi pembangunan di daerah. Agar menjadi landasan pembangunan di daerah dan membuat pemerataan pembangunan antar daerah.
·        Meperkuat peranan daerah untuk meningkatkan rasa nasionalisme dengan mengadakan kegiatan menanam nasionalisme seperti kewajiban mengibarkan bendera merah putih.
·        Melakukan pembatasan anggaran kampanye karena menurut penelitian korupsi yang dilakukan kepala daerah akibat pemilihn umum berbiaya tinggi membuat kepala daerah melakukan korupsi
·        Melakukan pengawasan Perda agar sinergi dan tidak menyimpang dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi.
·        Melarang anggota keluarga kepala daerah untuk menuju dalam pemilihan daerah untuk mencegah pembentukkan dinasti politik.
·        Meningkatkan kontrol terhadap pembangunan di daerah dengan memilih mendagri yang berkapabilitas untuk mengatasi pembangunan di daerah.
·        Melakukan Good Governence dengan memangkas birokrasi (reformasi birokrasi), mengadakan pelayanan satu pintu untuk masyarakat. Melakukan efisiensi anggaran.
·        Meningkatkan pendapatan hidup asli daerah dari sektor SDA dan pajak serta mencari dari sektor lain seperti jasa dan pariwisata digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2012 MyDreamTwoZeroTemplate by :Urangkurai.Powered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.